|
Wakil Sekretaris :
- Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta perorganisasiannya.
- Membantu Sekretatis didalam membina dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan (administrasi perkantoran).
Kepala Bagian Umum :
- Mengkoordinir tugas-tugas yang ada pada bagian umum dan bertanggung jawab atas pekerjaan di bagian umum dengan 3(tiga) orang staf.
Kepala Bagian Kepegawaian :
- Mengkoordinir tugas-tugas yang ada pada bagian kepegawaian dan bertanggung jawab atas pekerjaan di bagian kepegawaian dengan 2(dua) orang staf.
Kepala Bagian Keuangan :
- Penanggung jawab dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pokok keuangan.
- Menyajikan bahan untuk penyusunan RKA-KL.
- Menerima SPP, memeriksa kelengkapan berkas SPP, mengisi cheek list kelengkapan berkas SPP dan membuat / menanda tangani.
- Penerbit SPM, melakukan pengujian atas SPP. Sebagai berikut :
- Memeriksa secara rinci dokumen pendukung SPP sesuai ketentuan yang berlaku. - Memeriksa ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran. - Memeriksa kesesuaian rencana kerja dan atau kelayakan hasil yang dicapai dengan indikasi keluaran. - Memeriksa kebenaran atas tagihan yang menyangkut antara lain : - Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran (nama orang/perusahaan) Alamat, Nomor Rekening dan Nama Bank. - Nilai tagihan yang harus dibayar (kesesuaian dan atau kelayakannya dengan prestasi kerja yang dicapai sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak). - Jadwal waktu pembayaran.
|