|
Kepaniteraan Pengganti dan Jurusita |
|
Panitera Pengganti :
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
- Membantu Hakim dalam hal :
- Membuat penetapan hari sidang.
- Membuat penetapan sita jaminan.
- Membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya.
- Membuat penetapan mengenai status terdakwa.
- Melaporkan barang bukti kepada Panitera.
- Mengetik putusan.
- Melaporkan kepada Panitera Muda Predata/Pidana untuk dicatat dalam register perkara.
- Penundaan hari-hari sidang.
- Perkara yang sudah putus berikut amar putusannya.
- Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Perdata/Pidana bila telah selesai diminutasi.
Jurusita :
- Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Majelis sidang dan Panitera.
- Menyampaikan pengumuman=pengumuman, tegoran-tegoran, protes-protes, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
- Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yangf disita beserta surat-suarat yang sah apabila menyita tanah.
- Membuat berita acara penyotaan, yang salionan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
- Melaksanakan tugas di wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
|