header.jpg
Kepaniteraan

Pejabat Kepaniteraan

Tugas Panitera :

  • Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
  • Mengatur pembagian tugas pejabat Kepaniteraan.
    Penitera dengan dibantu oleh wakil Panitera dan Panitera Muda harus menyelenggarakan administrasi secara cermat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi keuangan perkara perdata.
  • Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan.
  • Membuat akta dan salinan putusan.
  • Menerima dan mengirimkan berkas perkara.
  • Melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan.

 

Wakil Panitera :

  • Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
  • Membantu Panitera didalam membina dan mengawasi pelaksanaan tugas administrasi perkara.

 

 
Joomla 1.5 Templates by JoomlaShine.com